Alih Status 11.000 Dosen PPPK Menjadi PNS: Ujian Keadilan Negara dalam Membangun Pendidikan Tinggi

Opini

Oleh: Hotman, M. Esy, Akademisi

Rencana penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang alih status dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan momentum penting bagi dunia pendidikan tinggi Indonesia. Kebijakan ini tidak hanya menyangkut aspek kepegawaian, tetapi juga mencerminkan bagaimana negara memandang dan menghargai profesi dosen sebagai aktor utama dalam pembangunan sumber daya manusia. Namun, apabila Perpres tersebut hanya mengakomodasi sekitar 4.000 dosen PPPK dan belum mencakup seluruh sekitar 11.000 dosen PPPK yang memiliki karakteristik dan beban pengabdian yang relatif sama, maka muncul pertanyaan mengenai aspek keadilan dan keberlanjutan kebijakan tersebut.

Perspektif teori keadilan, John Rawls menjelaskan bahwa kebijakan publik yang baik harus memberikan kesempatan dan perlakuan yang adil bagi setiap warga negara yang berada dalam kondisi yang setara. Oleh karena itu, apabila terdapat ribuan dosen PPPK yang memiliki tugas, tanggung jawab, dan kontribusi yang sama terhadap pendidikan tinggi, maka kebijakan yang hanya mengakomodasi sebagian dari mereka berpotensi menimbulkan ketimpangan baru di lingkungan akademik. Keadilan tidak hanya diukur dari adanya kebijakan, tetapi juga dari sejauh mana kebijakan tersebut dapat menjangkau seluruh pihak yang berhak menerimanya.

Dari perspektif kebijakan publik, pemerintah memang sering dihadapkan pada berbagai keterbatasan, baik dari sisi fiskal maupun administratif. Namun, kebijakan yang baik tidak hanya berorientasi pada penyelesaian jangka pendek, melainkan juga harus mampu memberikan kepastian dan arah penyelesaian yang jelas. Jika alih status hanya diberikan kepada sebagian dosen PPPK tanpa roadmap yang pasti bagi kelompok lainnya, maka ketidakpastian akan terus berlangsung. Padahal, kepastian status kepegawaian merupakan salah satu faktor yang memengaruhi motivasi, produktivitas, dan kinerja akademik dosen.

Lebih jauh, isu ini juga berkaitan erat dengan tata kelola pendidikan tinggi. Saat ini pemerintah menargetkan peningkatan kualitas perguruan tinggi, produktivitas riset, publikasi internasional, hilirisasi inovasi, dan penguatan daya saing bangsa menuju Indonesia Emas 2045. Namun target tersebut akan sulit dicapai apabila sebagian dosen masih menghadapi ketidakpastian karier. Berbagai kajian menunjukkan bahwa stabilitas dan kepastian profesi berpengaruh terhadap kualitas pembelajaran, produktivitas penelitian, serta komitmen akademik seorang dosen. Dengan kata lain, investasi terhadap dosen bukanlah beban anggaran semata, melainkan investasi strategis bagi pembangunan bangsa.

Dalam konteks pendidikan tinggi modern, dosen merupakan modal intelektual yang menentukan kualitas sebuah perguruan tinggi. Organisasi internasional seperti UNESCO menempatkan tenaga pendidik sebagai faktor utama dalam peningkatan mutu pendidikan. Negara-negara yang berhasil membangun sistem pendidikan tinggi yang unggul umumnya memberikan perhatian besar terhadap kepastian karier dan kesejahteraan dosennya. Karena itu, penyelesaian status seluruh dosen PPPK seharusnya dipandang sebagai bagian dari reformasi pendidikan tinggi, bukan sekadar penyelesaian administrasi kepegawaian.

Dari perspektif Islam, kebijakan ini juga memiliki dimensi moral yang kuat. Prinsip keadilan (al-‘adl) mengharuskan negara memperlakukan warga negara secara proporsional dan tidak diskriminatif. Sementara dalam kerangka maqashid syariah yang dikembangkan oleh Abu Ishaq al-Shatibi, pendidikan merupakan instrumen utama dalam menjaga dan mengembangkan akal manusia (hifz al-‘aql). Oleh sebab itu, kebijakan yang memperkuat posisi dan kesejahteraan dosen pada dasarnya merupakan kebijakan yang mendukung kemaslahatan publik dan pembangunan peradaban.

Pada akhirnya, perjuangan alih status dosen PPPK menjadi PNS bukanlah sekadar tuntutan administratif dari kelompok profesi tertentu. Ini adalah upaya untuk memastikan bahwa pembangunan pendidikan tinggi Indonesia berjalan di atas prinsip keadilan, kepastian hukum, dan penghargaan terhadap pengabdian akademik. Pemerintah memiliki kesempatan untuk menunjukkan keberpihakannya kepada dunia pendidikan dengan menerbitkan Perpres yang mampu mengakomodasi seluruh sekitar 11.000 dosen PPPK yang memenuhi persyaratan.

Jika Indonesia sungguh-sungguh ingin mewujudkan visi Indonesia Emas 2045, maka investasi pada dosen harus menjadi prioritas. Sebab tidak ada perguruan tinggi yang unggul tanpa dosen yang dihargai, dan tidak ada bangsa yang maju tanpa keberpihakan yang nyata kepada para pendidiknya. Oleh karena itu, Perpres alih status dosen PPPK hendaknya menjadi instrumen keadilan yang menyeluruh, bukan solusi parsial yang hanya menyelesaikan sebagian persoalan. Dengan demikian, negara tidak hanya memenuhi kewajiban administratifnya, tetapi juga meneguhkan komitmennya terhadap masa depan pendidikan Indonesia.

Loading

Redaksi
Author: Redaksi

Related posts

Leave a Comment